Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PWI Sempat Kecam Pengusiran Jurnalis oleh KPU Pamekasan

Minggu, 10 Maret 2024 | Maret 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T11:37:27Z
Pamekasan, Minggu 10 Maret 2024, Media Call Center (MCC) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan sempat menerima aduan wartawan yang diusir oleh oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, pada Senin (4/3/2024) Lalu. 

Itu terjadi di sela sesi rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Gedung PKP RI Pamekasan pada beberapa waktu lalu yang tertutup. Yang sempat diwarnai aksi demonstrasi dan protes wadlrag serta aktivis bumi gerbang salam selama beberapa hari sebelumnya.

Menanggapi itu, Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam meminta pengurus MCC PWI Pamekasan menyeriusi aduan tersebut. Apabila diminta, PWI Pamekasan siap memberikan pendampingan hukum. Sebab, sikap menghalangi-halangi, mengusir, atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik. Bahkan mengecam karena menyangkut kepentingan umum 

Pihaknya juga mengecam pengusiran wartawan yang sedang melakukan peliputan. Sebab dalam melaksanakan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

“Undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya pada saat itu.

Nah, terkait belum adanya tanggapan permasalahan oleh KPU Pamekasan atas pengusiran wartawan pada saat pleno rekapitulasi suara, pria yang akrab disapa Kak Anam itu mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengupayakan langkah-langkah hukum. Hal itu agar tidak terjadi lagi adanya pengusiran wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan di Kota Gerbang Salam.

Menurutnya, pengusiran yang terjadi itu masuk dalam kategori kekerasan yang dialami insan pers dan jelas melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Isinya mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum, menghambat fungsi, tugas, dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan-undangan.(pwi)