Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Setiap WBP Tetap Miliki Hak yang Sama untuk Upaya Hukum

Minggu, 10 Maret 2024 | Maret 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-10T13:12:53Z
Pamekasan, Minggu 10 Maret 2024, Penanganan perkara para tahanan dan hak upaya hukum di persidangan atau Pengadilan menjadi perhatiang khusus praktisi hukum. Jadi dinilai perlu ada investigasi dan konsultasi hukum bagi tahanan dalam mendapatkan pengetahuan dan teknis persidangan yang sopan serta berkeadilan yang setara.

Tak ayal, Lapas kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim bersama Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Pamekasan memberikan penyuluhan hukum kepada warga binaan khususnya tahanan yang ada di Lapas IIA Pamekasan. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut didampingi langsung oleh Kasi Binadik, Anggre Anandayu dan Kasubsi Registrasi Maulidi Rasjad beberapa waktu lalu.

Kala itu, Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Raden dhaksena Lapas Pamekasan oleh Ketua Posbakumadin Pamekasan, Muhammad tohir yang diikuti 30 orang Tahanan pada Lapas Kelas IIA Pamekasan. Ketua Posbakumadin Pamekasan menyampaikan, Posbakum merupakan Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang mana kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-undang.

"Oleh karena itu POSBAKUMADIN sebagai wadah bagi masyarakat, tak terkecuali WBP di Lapas Pamekasan, dapat memberikan bantuan seputar masalah hukum yang dialami oleh masyarakat," tuturnya.

Senada, Kasi Binadik, Anggre Anandayu menyampaikan kegiatan ini juga sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai dalam ketentuan pasal 7 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Kegiatan ini merupakan suatu bentuk pemenuhan hak dari warga binaan sesuai pada Pasal 7 huruf f yang menyatakan bahwa tahanan berhak mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum,” jelasnya.

Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum dari Posbakum di Pamekasan ini dapat memberikan pemahaman kepada WBP mengenai berbagai hak upaya hukum dan juga dapat memberikan bantuan hukum bagi WBP yang membutuhkan bantuan hukum tanpa biaya apapun/gratis.

Sementara itu, Wahyudi, SH. Advokat Muda Bumi gerbang salam apresiasi langkah Lapas Pamekasan dalam memberikan ruang pelayanan hukum yang sama meski dalam proses hukum dan dikungkung dalam hunian. Sebab hak dasar setiap warga negara yakni mendapat perlakuan yang sama dimata hukum sehingga sudah sepantasnya para WBP dan tahanan titipan mendapat perlakuan sama di mata hukum demi keadilan.

"Bagaimana pun warga negara di negara hukum memiliki hak dan kedudukan yang sama dalam mendapatkan keadilan, terutama dalam melakukan upaya hukum sebagaimana hak dasar mereka sebagai bagian dari hak azasi manusia yang paling utama. Sehingga patut diberikan kesempatan yang sama pada siapapun meski dalam masa hukuman sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.(yud)