Notification

×

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bea Cukai Madura dan Satpol PP Kabupaten Pamekasan Terus Ajak Budayakan Rokok Legal

Kamis, 11 Juli 2024 | Juli 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-11T10:22:41Z
Pamekasan, Kamis 11 Juli 2024 - Bea Cukai Madura bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan Terus sosialisasikan dan ajak warga “Budayakan Peredaran Rokok Legal” mulai pertengahan Mei lalu, hingga saat ini.

Bea Cukai Madura yang diwakili oleh Andru Iedwan Permadi (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan) bersama M. Yusuf Wibiseno (Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan) menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow tersebut.

Pada kesempatan tersebut, M. Yusuf Wibiseno menyampaikan bahwa gerakan membudayakan peredaran rokok legal ini perlu ditekankan kepada masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pamekasan. Masyarakat perlu terus diingatkan akan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal sehingga bisa beralih kepada rokok yang legal. Tentu tidak sendiri, diperlukan sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal.

Lebih lanjut, Andru menyampaikan mengenai manfaat membeli rokok legal yakni menjadi salah satu pendapatan negara yang sebagian akan dikembalikan ke daerah-daerah termasuk ke Kabupaten Pamekasan berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Andru juga mengatakan, DBH CHT ini dapat digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan seperti pembangunan infrastruktur rumah sakit dan fasilitas-fasilitas kesehatan lainnya.

“Bagi masyarakat yang merokok, konsumsilah rokok yang legal karena dari pungutan cukai hasil tembakau yang dibayar tersebut, manfaatnya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dan bagi para pengusaha yang ingin membuat perusahaan rokok dapat segera mengurus perizinan NPPBKC ke kantor Bea Cukai Madura.”, ungkap Andru.(bcm)