Pamekasan, Minggu 29 September 2024 - Sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengamanan dan Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DirPam Intel Ditjen PAS), Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar penggeledahan kamar hunian. Mereka pastikan tidak ada benda berbahaya dan yang dilarang beredar di dalam hunian.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan dan keamanan di dalam Lapas, sejalan dengan arahan nasional untuk mencegah peredaran barang-barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan, Jum’at (27/09/2024).
Kegiatan ini sendiri dipimpin oleh Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sidik Widyanto bersama Kasi Kamtib, Faudi Anwar Suharto dan diikuti oleh Staff KPLP, Staff Kamtib, CPNS beserta Anggota Regu Pengamanan yang bertugas saat itu. Penggeledahan dimulai pukul 19.00 WIB.
Dalam arahannya, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Sidik Widyanto mengatakan bahwa sasarannya adalah setiap blok hunian WBP Lapas Narkotika Pamekasan tanpa terkecuali.
“Sesuai arahan pimpinan, penggeledahan tersebut rutin dilaksanakan minimal tiga kali dalam seminggu. Sasarannya adalah barang-barang terlarang, baik itu narkotika, handphone, benda tajam, dan benda lainnya yang dapat mengganggu kamtib. Ini merupakan komitmen kita dalam upaya mewujudkan Lapas yang bersih dari halinar,” ujarnya.(lpn)