Bahkan pihaknya menyampaikan, hal ini terjadi karena adanya miss komunikasi antara pihak KPU dengan anggota yang bertugas di lapangan.
Sebab sepengetahuan anggota Polres Pamekasan, informasi dari KPU bahwa yang boleh masuk adalah orang yang hanya memakai "ID CARD RESMI KPU". Maka ketika ada awak media yang menunjukkan Id Card Media mereka, anggota tegas melarang masuk.
Bahkan, miss komunikasi ini terjadi juga karena aturan-aturan dalam penyelenggaraan rekapitulasi Pemilu 2024 kurang adanya sosialisasi kepada anggota Kepolisian yang sedang bertugas. Yakni contohnya tentang boleh tidaknya Pers meliput Rekapitulasi Pemilu.
Tak ayal, adanya peristiwa tersebut Kasihumas klarifikasi kepada Kapolres Pamekasan selaku Pimpinan di Polres Pamekasan dan kepada Kabag Ops selaku pengendali di lapangan, tidak ada perintah untuk melarang Pers meliput rekapitulasi Pemilu di PKPRI.
"Jadi tindakan anggota di lapangan tersebut karena adanya kesalahpahaman," tandasnya.
Maka dari itu pihak Polres Pamekasan kembali memohon maaf atas kejadian tersebut. Terlebih terhadap adanya kesalahan anggota yang bertugas dan sudah dilakukan pemeriksaan terkait apa yang telah dilakukannya.
"Alhamdulillah setelah adanya koordinasi Pihak Polres dengan KPU, akhirnya pihak KPU memberikan ruang kepada media untuk meliput jalannya rekapitulasi Pemilu 2024 di gedung PKPRI Pamekasan," tukasnya.(hum)